
Kota Bima – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, bersama Wakil Wali Kota Feri Sofiyan, SH, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin oleh H. Armansyah. Pansus ini bertugas mengungkap dugaan penguasaan lahan negara di kawasan Pantai Amahami oleh sejumlah oknum secara ilegal.
Berdasarkan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pansus menyimpulkan bahwa penguasaan lahan di Amahami terjadi secara tidak sah. Mereka pun merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas. Namun, hingga kini, belum ada langkah hukum yang signifikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah muncul sengketa baru di bagian barat jalan yang dibuka pada era kepemimpinan Wali Kota H. Muhammad Qurasi H. Abidin (HMQ). Seorang warga berinisial BC, yang dikabarkan berdomisili di Manggarai Barat, NTT, telah memagar sebagian jalan dengan seng dan mengklaim kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2079.
Desakan dari Berbagai Pihak
Dugaan penguasaan lahan ini mendapat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Direktur Utama LSM LKPM NTB, Amirudin, S.Sos, serta tokoh masyarakat Kelurahan Dara, Herman, S.Pd, M.Pd. Keduanya mendesak Pemerintah Kota Bima, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Menurut Herman, pemagaran jalan yang dilakukan oleh BC menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama warga Kelurahan Dara dan sekitarnya. Ia mempertanyakan mengapa BC baru mengklaim lahan tersebut sekarang, sementara jalan tersebut sudah dibuka sejak delapan tahun lalu.
“Jika mereka memang memiliki lahan, mengapa baru sekarang dipermasalahkan? Selama ini ke mana saja mereka?” tegas Herman.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pansus DPRD Kota Bima telah menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di kawasan Amahami, kecuali Masjid Terapung dan jalan raya, adalah ilegal. Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Bima dan BPN segera mengambil sikap tegas.
Ancaman Aksi Demonstrasi
Di sisi lain, Amirudin dari LKPM NTB menegaskan bahwa jika pemerintah tidak segera menangani kasus ini, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Sasaran aksi ini mencakup Kantor Wali Kota Bima, BPN, dan DPRD Kota Bima.
“Kami meminta Presiden RI dan kementerian terkait segera turun tangan. Jika dibiarkan, kasus pengkavlingan lahan seperti ini bisa semakin meluas,” ujarnya.
Kasus ini pun semakin memanas setelah informasi mengenai pemagaran jalan oleh BC viral di media sosial. Publik mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk bertindak tegas guna menghindari konflik yang lebih besar di masa mendatang.
Saat ini, masyarakat menantikan langkah konkret dari pemerintah dan APH dalam menangani sengketa lahan di kawasan Amahami, yang telah menjadi permasalahan berkepanjangan.