
Bima – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres Bima Kota, Polres Bima, dan Polres Dompu terus menangani berbagai laporan terkait dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di tengah proses hukum yang melibatkan sejumlah pihak, aktivis muda Uswatun Hasanah alias Badai NTB kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan perusakan oleh seseorang bernama Marhaen alias Rara.
Laporan tersebut diajukan oleh Rara ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima pada Sabtu malam (22/3/2025). Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, insiden ini terjadi di sebuah kafe di Kelurahan Santi, Kota Bima, sekitar pukul 22.00 WITA.
Kronologi Kejadian
Dalam laporan pengaduannya, Rara mengungkapkan bahwa awalnya ia diajak oleh Badai NTB untuk minum kopi di kafe tersebut. Tidak lama setelah tiba, Badai NTB diduga menanyakan kabar kepada Rara, yang kemudian dijawab dengan sopan, “Kabar baik, Kak.” Namun, setelah itu, terlapor diduga langsung memukul korban sebanyak dua kali dengan tangan mengepal.
Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengklaim bahwa ponsel miliknya, sebuah iPhone 7 Plus, mengalami kerusakan serius akibat diinjak oleh Badai NTB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bawah pelipis kiri hingga mengeluarkan darah yang bahkan menodai pakaian yang dikenakannya. Kerusakan ponsel korban ditaksir menyebabkan kerugian sekitar Rp7 juta.
Laporan ke Pihak Kepolisian
Tidak terima dengan tindakan tersebut, Rara segera melaporkan kejadian ini ke Unit SPKT Polres Bima Kota. Ia mendesak pihak kepolisian agar menangani kasus ini dengan serius. Setelah membuat laporan, korban juga memberikan keterangan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota dan menandatangani laporan resmi.
Sebagai bagian dari proses hukum, korban telah menjalani visum di RSUD Bima untuk memperkuat bukti laporannya. Hasil visum kini telah berada di tangan penyidik.
Polisi: Kasus Sedang Ditangani
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si, melalui Wakapolres Kompol Herman, SH, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah diterima secara resmi dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Bima Kota.
“Ya, korban sudah melaporkannya dan telah dimintai keterangan awal oleh penyidik. Korban juga sudah divisum. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan memberikan perkembangan lebih lanjut kepada rekan-rekan wartawan,” ujar Kompol Herman, Sabtu malam (22/3/2025).
Viral di Media Sosial
Kasus dugaan penganiayaan ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Setelah laporan diajukan, netizen ramai-ramai membagikan dan mengomentari insiden ini. Banyak di antara mereka yang mendesak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius. Selain itu, sebagian netizen menyayangkan kejadian ini karena terjadi di bulan suci Ramadan, saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa.
Hingga kini, penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan dan perusakan tersebut masih berlangsung. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparan dan adil sesuai dengan proses hukum yang berlaku.